CARA PENANGGULANGAN KECURANGAN DALAM IT

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

1. Memperkuat hukum
Dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.
2. CERT( Computer Emergency respose Team)
setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.
3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

UNDANG - UNDANG HAK CIPTA

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).



Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Problem Pembajakan dalam Era Global

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Acara peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)) pada 26 april 2005 tampaknya menjadi momen yang sangat penting, terutama dikaitkan dengan masih maraknya aksi pembajakan dalam semua bidang (kaitan kekayaan intelektual). Indonesia kini juga lebih peduli terhadap HaKI. Paling tidak, indikasinya terlihat dari pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

KECURANGAN IT

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Fraud (Kecurangan) di dalam dunia IT
Fraud adalah kecurangan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak jujur atau tidak sah menurut hukum. Kecurangan sering sekali terjadi dan itu bukan lah hal yang tabu lagi di Negara kita.
Di Indonesia Fraud atau Kecurangan di dunia IT juga sudah sangat biasa walaupun sudah dibuat UUDnya. contoh: pembajakan film/music lokal maupun luar negeri dan software – software yang biasa kita gunakan untuk Komputer, sudah sangat banyak di Indonesia. Dan sangat mudah di raih oleh pengguna. Tinggal kita beli di pinggiran jalan atau dengan cara lain yaitu tinggal kita browsing di internet apa yang sedang dicari langsung bisa kita download data tersebut. Tanpa ada biaya sepeserpun. Padahal kalo kita beli di tempat yang resmi harganya pun sangat mahal
Satu lagi contoh kejahatan IT adalah kejahatan berbasis WEB. Kejahatan ini identik dengan kejahatan yang berbasiskan melalui jaringan internet. Contoh kejahatan yang berbasiskan web misalnya Cracking. Cracking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain dengan tujuan jahat. Sebutan untuk cracker (orang yang melakukan cracking adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Contoh yang biasa dilakukan cracker adalah menyadap data sensitif orang lain untuk keuntungan diri sendiri, misal data account bank. Data yang seharusnya pribadi akan sangat berbahaya bila jatuh ke tangan orang yang salah.

ANCAMAN PROFESI IT

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Jika kita melihat perkembangan dunia IT saat ini hampir semua negara didunia telah menggunakan teknologi komputerisasi, dunia IT ini yang disebut juga dengan dunia digitalisasi atau virtualisasi telah menjadi nyawa bagi semua masyarakat dunia.

Hampir semua sektor sistem pemerintahan di setiap negara pun berbasis dengan komputerisasi untuk pekerjaan pemerintah dalam menangani beberapa masalah.

Peluang profesi IT sangat terbuka untuk dibutuhkan berbagai kepentingan diperusahaan maupun dipemerintahan. Profesi IT yang sangat dibutuhkan Mulai dari programmer, sistem analys, database administrator dan masih banyak lagi.
Itu sedikit gambaran profesi IT yang akan di pasarkan dalam dunia kerja. Memang keliahatannya berat untuk menjadi seorang professional IT.
Belum lagi ditambah dengan ancaman yang akan mengancam seorang proffesional IT yaitu lulusan sarjana yang bukan berlatar belakang IT mengambil alih lahan pekerjaan mereka.
Hal ini disebabkan karena :
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi dng sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi IT untuk menjaga maratabat luhur profesinya.


Tapi, tidak usah khawatir untuk para calon professional IT. Tetap masih ada peluang untuk menembus itu semua, memang tidak mudah tapi sebagai profesional IT harus tetap mengembangkan pengetahuan tentang IT agar membedakan seorang proffesional IT dengan yang bukan berlatar belakang IT.

KODE ETIK PROFESI TELEMATIKA

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

MENURUT SAYA kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum diimbangi dengan regulasi hukum yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Padahal, telematika adalah satu komponen teknologi yang berguna untuk meningkatkan kulitas hidup manusia, khususnya dalam sektor telekomunikasi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu. Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung dan memajukan kehidupan bangsa.
Kalau aspek HAKI sudah cukup. Kalau dari segi perlindungan teknologi, sejauh mana orang-orang yang berinovasi dan entrepreneurship itu dilindungi undang-undang.

PAPARAN TENTANG PERKIRAAN PERKEMBANGAN IT

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Menurut Saya IT masa kini sudah berkembang dengan pesat di mulai dari semakin canggihnya prosesor komputer.dan era transistor yang di perkecil sampai ukuran nanometer juga mempengaruhi perkembangan IT yang semakin cepat.Era smartphone juga merupakan salah satu titik balik IT di mana gadget yang sekecil itu bisa bersaing kecepatan prosesnya dengan PC.

Multimedia adalah tren masa depan. Perkembangan IT tidak pernah berhenti mengikuti jaman, memaksa kita untuk selalu meng-up date kemampuan akan pemahaman terhadap tehnologi baru tersebut.

Multimedia, berarti media dengan banyak ragam. Perkembangan dalam dunia busines atau pun entertainment tidak bisa lepas dari multimedia. Perkembangan yang selalu maju dan terbaharui terus telah menciptakan peluang baru dalam bisnis multimedia. Orang tidak akan selalu membeli perkembangan jaman, bagaimana bisa barang yang kita bisa beli hari ini , 30 hari kemudian muncul seri yang lebih canggih dan memaksa kita untuk melepas yang lama dan membeli yang baru.

Multimedia services, sebuah jasa akan penyediaan kebutuhan orang akan banyak media. Jasa adalah sebuah definisi yang sangat luas untuk sebuah usaha kerja, dimana kita dapat benar-benar melakukan pekerjaan itu dengan segala peralatan pendukung ataupun hanya menyediakan peralatan pendukungnya.

Penyediaan jasa multimedia, selanjutnya kita sebut saja multimedia dapat meliputi :

1. Media rekam, yang lebih sering dikenal dengan video shooting / multikamera

2. Media tayang hardware, giant screen , projektor plasma, LCD TV, LED

3. Media internet, jasa layanan dunia maya

4. Media tayang software, pembuatan software,website dan animasi

5. Dll

Dari jasa multimedia diatas masih dapat kita kembangkan dengan melakukan pekerjaan paket pengerjaan secara total, yang meliputi penyewaan alat dan konten ( animasi, pengambilan gambar dll)

KOMPUTER MASA DEPAN SEPERTI APA?

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Menurut saya komputer di masa depan nantinya tidak hanya memiliki bentuk yang fleksibel tapi juga dapat merespon sentuhan secara langsung. komputer ini dapat mengubah bentuknya menjadi lipatan layaknya kertas, sehingga dapat disimpan di dalam saku.Pengembangan komputer seperti ini diharapkan dapat menjadikan interaksi antara manusia dengan komputer menjadi lebih natural. “Selama ini belum pernah ada teknologi semacam ini, yang memadukan display resolusi tinggi dengan bentuk yang fleksibel,” tandas Vertegaal.Arasalah.Satu tema yang hendak ditekankan Intel, produsen teknologi mikroprosesor, dalam gelaran Intel Developers Forum (IDF) 2009 yang digelar di Moscone West, San Francisco, Amerika Serikat 22-24 September 2009.pengembangan komputer masa depan juga tengah dirintis Microsoft Corp. Raksasa software dunia ini telah memamerkan komputer hasil pengembangannya yang berbentuk seperti meja dan dijalankan sepenuhnya dengan sentuhan serta memiliki tampilan gambar tiga dimensi.

MASA DEPAN TEKNOLOGI KOMPUTER BERBASIS DNA COMPUTING

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

Komputer Biner vs Komputer DNA

Komputer dan DNA, dua istilah yang dipergunakan dalam konteks sangat berbeda. DNA merupakan istilah di dunia biologi dan genetik, sedangkan komputer justru populer dalam dunia informatika dan teknologi modern. Siapa pula yang punya ide gila untuk membuat komputer DNA?

Komputer yang kita kenal sehari-hari menggunakan data biner (binary data) untuk menyimpan dan mengolah informasi atau perhitungan. Data biner ini merupakan sistem angka berbasis dua, yaitu 0 dan 1. DNA, singkatan dari deoxyribose nucleic acid, menyimpan dan mengolah informasi genetika manusia dalam molekul-molekul yang diberi kode huruf A, C, T, dan G. A merupakan inisial untuk adenine, C untuk cytosine, T untuk thymine, dan G untuk guanine.
Adenine hanya bisa berpasangan dengan thymine, guanine hanya bisa berpasangan dengan cytosine. Ini berarti bahwa jika ada satu rantai DNA yang memiliki kode AACTAGGTC, maka pasangannya pasti TTGATCCAG. Kedua rantai itu akan berpasangan dan membentuk struktur berpilin yang kita kenal sebagai Double-Helix.
Enzim dalam sel hidup membaca data-data genetik yang tersimpan dalam DNA (dalam bentuk kode A, C, T, G tadi) menggunakan cara yang sangat mirip dengan cara komputer membaca data biner. Analogi antara keduanya inilah yang dimanfaatkan dalam komputer DNA.

Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi komputer DNA menunjukkan perkembangan yang sangat menggembirakan. Komputer DNA buatan Adleman mereaksikan cairan DNA dalam tabung-tabung reaksi. Pada bulan Januari 2000, jurnal ilmiah Nature memublikasikan keberhasilan para ilmuwan di University of Wisconsin di Madison yang melekatkan DNA pada permukaan padat gelas dan emas. Ini berarti komputer DNA dapat dibuat dalam bentuk chip padatan yang mirip dengan chip komputer konvensional.
Pada tahun 2001, seorang ilmuwan dari Weizmann Institute of Science di Israel, Ehud Shapiro, mendapatkan paten atas komputer DNA yang dibuatnya. Komputer DNA buatan Shapiro ini hanya terdiri atas satu tetes air saja. Komputer terkecil di dunia ini menggunakan molekul-molekul DNA dan enzim-enzimnya dalam satu tetes air tersebut sebagai sarana input (masukan data), output (keluaran data), software (perangkat lunak), dan hardware (perangkat keras).
Pada Februari 2003, penemuan ini akhirnya tercatat dalam Guinness World Records sebagai "The Smallest Biological Computing Device" atau Komputer Biologis Terkecil di Dunia. Hebatnya lagi, komputer supermini ini memiliki kecepatan 100.000 kali lebih cepat daripada komputer konvensional tercanggih yang ada saat ini!