KODE ETIK PROFESI TELEMATIKA

Diposting oleh Melyana Nurfitriana (41807010018)

MENURUT SAYA kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum diimbangi dengan regulasi hukum yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Padahal, telematika adalah satu komponen teknologi yang berguna untuk meningkatkan kulitas hidup manusia, khususnya dalam sektor telekomunikasi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu. Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung dan memajukan kehidupan bangsa.
Kalau aspek HAKI sudah cukup. Kalau dari segi perlindungan teknologi, sejauh mana orang-orang yang berinovasi dan entrepreneurship itu dilindungi undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar